Ketukan palu yang diayunkan Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6) menjadi tanda keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilpres 2019 sudah bulat. Sembilan hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang dilayangkan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur-sistematis-dan masif di Pilpres 2019.
Menanggapi hasil putusan MK, Prabowo-Sandi mengaku akan tetap patuh dan menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, capres cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin mengapresiasi hasil putusan MK dan kebesaran hati pasangan Prabowo-Sandi.
Pasca-putusan MK, KPU langsung menggelar rapat pleno di gedung KPU. KPU sendiri akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan capres cawapres terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019.
#GugatanPrabowo #SengketaPilpres #Pilpres2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.