Persatuan Advokat Indonesia prihatin atas tertangkap tangannya sejumlah pengacara dan jaksa dalam OTT KPK. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan teguran untuk para advokat dalam menjalankan profesinya.
Peradin menilai korupsi yang dilakukan pengacara karena masih ada pengacara yang belum menjalani komitmen penegakan hukum. Mereka menganggap celah yang bisa dimanfaatkan dalam sebuah penanganan kasus untuk melakukan tindak korupsi.
Peradin mengklaim selalu berupaya memberikan pembekalan kepada semua advokatnya untuk tidak melakukan korupsi.
#SuapJaksa #Pengacara #Peradin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.