Kuasa hukum Prabowo-Sandi mengatakan gugatan pilpres adalah perkara publik, karena itu negara harus ikut membuktikan tudingan kecurangan dalam gugatan.
#DuaArah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.