Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, MK tidak menemukan fakta yang adanya unsur intimidasi dari arahan bagi pemilih untuk mengenakan baju putih. Terlebih apabiila disebut memiliki relevansi dengan perolehan suara.
"Maka dari itu, MK berpendapat bahwa dalil pemohon tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan,” kata Hakim konstitusi, Arief Hidayat.
Simak pemaparan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
#SidangSengketaPilpres #SidangMK #MahkamahKonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.