Dua ekor kucing hutan liar ini sedang menjalani perawatan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Kalimantan Barat.
Kedua kucing hutan ini akan menjalani rehabilitasi di BKSDA hingga cukup umur untuk dipersiapkan pelepasliaran.
Saat ini kasus hukum perdagangan hewan dilindungi ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.