Polisi telah menetapkan 2 tersangka kebakaran pabrik korek api di Langkat, Sumatera Utara yang merupakan pemilik dan supervisor pabrik. Polisi memastikan usaha pabrik korek api yang terbakar di Langkat, Sumatera Utara tidak memiliki izin.
Polisi juga terus mendalami pihak lainnya yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan 30 orang meninggal dunia.
Saat kebakaran terjadi salah satu pintu dalam keadaaan terkunci. Lokasi kebakaran yang dijadikan usaha pabrik korek api di Langkat, Sumatera Utara tidak memiliki izin.
#KebakaranPabrikMancis #Langkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.