Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa pilpres 2019, 18 Juni 2019. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni komisi pemilihan umum dan pihak terkait tim hukum TKN Jokowi – Maruf.
KPU meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.