Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana memberikan surat permohonan untuk menghentikan penyelidikan dalam kasus yang melibatkan dirinya. Pengajuan ini mengacu pada pandangan tim kuasa hukum yang menilai penyidik belum cukup mengumpulkan barang bukti kasus itu.
Melalui kuasa hukumnya tersangka makar, Eggi Sudjana memberikan surat permohonan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah mengatakan permintaan pemberhentian penyidikan langsung diminta oleh Eggi Sudjana karena polisi dinilai kekurangan bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
#EggiSudjana #TersangkaMakar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.