Dalam sidang ketiga, hakim sempat mempertanyakan saksi yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasalnya, saksi menyatakan akan memberikan keterangan mengenai NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur. Hakim menilai keterangan ini tidak jauh berbeda dengan yang diberikan oleh saksi sebelumnya.
#SengketaPilpres #GugatanPrabowo #PrabowoSandiaga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.