Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang adanya perselisihan hasil suara pemilu 2019 sebagai objek perkara. Hal ini seharusnya menjadi syarat formil permohonan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.