Mahkamah Konstitusi sudah meregistrasi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu presiden yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selanjutnya, salinan permohonan gugatan ini akan dikirimkan ke KPU sebagai termohon serta ke pihak terkait.
Perkara yang diregistrasi adalah permohonan awal yang didaftarkan ke MK pada 24 Mei lalu. Sementara, perbaikan berkas gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga akan dijadikan sebagai lampiran permohonan.
Salinan gugatan dikirim sekaligus undangan kepada tim hukum paslon 02 sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, tim hukum paslon 01 sebagai pihak terkait, dan Bawaslu untuk hadir dalam pelaksanaan sidang pada hari Jumat, 14 Juni.
#MK #SengketaMK #GugatanPilpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.