Komisi Pemilihan Umum memastikan syarat pencalonan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden sudah memenuhi aturan. KPU juga memastikan, Ma'ruf tidak punya jabatan di BUMN. Kasus Ma'ruf sebelumnya juga pernah dialami caleg Gerindra.
KPU menjawab soal materi gugatan Pilpres oleh BPN Prabowo-Sandiaga. Salah satunya soal posisi cawapres Ma’ruf Amin yang menjabat di Bank Syariah sebagai dewan pengawas. Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyatakan tidak ada masalah soal pencalonan Ma'ruf. KPU juga meminta BPN memeriksa dengan benar posisi Ma'ruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.