Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Polri menghalau dan membubarkan massa perusuh dengan dilengkapi gas air mata, water cannon, peluru karet, dan peluru hampa pada aksi kerusuhan yang terjadi 21-22Mei 2019.
Dengan tegas, Polri menyampaikan bahwa para personel tidak dilengkapi dengan peluru tajam. Selain itu, sekitar 300 massa menyerang asrama polisi Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers, Selasa (11/6), polisi menyebut bahwa massa perusuh diduga kuat dimobilisasi dan disetting untuk melakukan kerusuhan dengan penyerangan dan provokasi terhadap petugas.
#DalangKerusuhan #Kerusuhan22Mei #Makar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.