Ketiga mucikariprostitusi online yang melibatkanVanessa Angel dituntut 7 bulan penjara. Dasar tuntutan jaksa karena ketiga mucikari dianggap melanggar pasal 506 undang-undangITE tentang penyebaran konten asusila. Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai ketiga mucikari Vanessa dianggap telah melanggar undang-undang ITE tentang penyebaran konten asusila.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.