Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia memiliki temuan awal pelanggaran HAM terhadap sejumlah kalangan saat kericuhan yang terjadi di sekitar kawasan Thamrin pada 22 Mei lalu. Ada beberapa catatan temuan awal yakni kekerasan terhadap massa, jurnalis hingga tim medis.
YLBHI akan membuka posko pengaduan untuk korban kericuhan 21 dan 22 Mei melalui LBH Jakarta Kontras dan juga LBH Pers. Nantinya pengaduan korban kekerasan akan diteruskan dan ke lembaga-lembaga pengawas seperti komnas ham ombudsman dan kpai. Sekaligus untuk mengungkap siapa dalang kericuhan.
#YLBHI #DugaanPelanggaranHAM #Kericuhan21Mei
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.