Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mencabut kebijakan pembatasan media sosial dan pesan. Kebijakan ini diterapkan mulai Sabtu (25/5/2019) siang tadi.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konpers bersama di Kantor Kemenko Polhukam. Kini Kemenkominfo tengah melakukan normalisasi untuk membuka kembali akses media sosial untuk masyarakat. Pencabutan pembatasan akses media sosial dilakukan melihat telah kondusifnya situasi pasca kericuhan di aksi 22 Mei.
#PembatasanAksesMediaSosial #Kominfo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.