Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi kejadian unjuk rasa pada aksi 22 Mei 2019, ia mengatakan bahwa dalam kondisi seperti ini keamanan rakyat harus diutamakan dan aparat berhak untuk menindak tegas para pengacau dan menangkap para provokator.
Mahfud menambahkan dalam aksi unjuk rasa 22 Mei ini bukan lagi sebagai ranah konstektasi Pemilu namun merupakan aksi atau gerakan yag mengganggu keamanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.