Polda Jawa Barat melalui direktorat kriminal khusus menetapkan penyebar hoaks berinisial R-G-S menjadi tersangka. R-G-S mengunggah video hoaks seolah rapat rekapitulasi tertutup.
R-G-S ditangkap Senin, 13 Mei di rumahnya di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. R-G-S mengunggah video berdurasi 45 detik di akun facebook-nya terkait seolah sedang rapat rekapitulasi tertutup padahal ia bukan saksi melainkan hanya simpatisan.
Polda Jawa Barat telah memeriksa delapan saksi. R-G-S terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara. Saat konferensi pers tersangka R-G-S menyampaikan permohonan maaf.
#Hoaks #RekapitulasiSuara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.