Bagaimana mengidentifikasikan perbuatan melawan hukum pascapemilu 2019?Kita bahas dengan narasumber, yaitu Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden,Ali Mochtar Ngabalin, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, dan Pengamat Hukum Tata Negara, Djuanda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.