Sepekan penyelidikan kasus pembunuhan bayi 3 bulan Kyla Queen di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat polisi akhirnya menetapkan sang ayah Maulana Syahputra sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan polisi usai melakukan pemerikssan terhadap 7 orang saksi.
Dalam penyelidikan kasus pembunuhan ini polisi juga mengamankan barang bukti seperti selimut dan pakaian korban. Dari hasil tes urin yang dilakukan diketahui tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Sementara itu motif pembunuhan karena tersangka merasa malu kehamilan istri diluar nikah dan menganggap akan membawa kemalangan.
#AyahBunuhBayi #Sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.