Terdakwa kasus pencemaran nama baik sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/5).
Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. Nota pembelaan ini adalah tanggapan dari tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Dhani hukuman satu setengah tahun penjara karena terbukti mendistribusikan dokumen bermuatan penghinaan serta melanggar undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
#AhmadDhani #SidangAhmadDhani #PencemaranNamaBaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.