Hingga Kamis (2/5/2019), pukul 18.00 WIB semua parpol dan paslon peserta Pemilu dan Pilres 2019 telah melaporkan dana kampanye. Pasalnya partai politik ataupun pasangan capres yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu keterpilihannya akan dibatalkan.
Berikut adalah laporan dana kampanye dari seluruh paslon dan parpol peserta Pemilu Serentak 2019.
#KPU #LaporanDanaKampanye #Pemilu2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.