Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, Kamis (25/4) pagi, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 4 orang ahli. 4 ahli yang dihadirkan, yakni ahli sosiologi, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli forensik digital.
Ratna Sarumpaet didakwa melanggar pasal undang-undang hukum pidana dan ITE, lantaran membuat kegaduhan dengan menyebar berita bohong soal penganiayaan dirinya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.