Seorang pedagang barang antik di Bukittinggi, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena terbukti menjual kulit harimau Sumatera, yang termasuk hewan dilindungi undang-undang. Dari tangan pelaku, petugas menemukan kulit, tulang belulang, badan harimau sumatera yang diawetkan, serta pipa rokok dari gading gajah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.