Jajaran Polda Jateng bersama Kantor Imigrasi Semarang mengungkap kejahatan internasional yang dilakukan 40 warga negara asing. 40 WNA asal Taiwan dan Tiongkok diduga telah melakukan serangkaian aksi penipuan dan pemerasan.
Jajaran Polda Jateng bersama pihak Imigrasi Semarang menangkap 40 warga negara asing di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Anjasmoro, Blok M, Semarang. Pelaku diduga menipu dan melakukan pemerasan kepada warga negara Taiwan yang tengah memiliki masalah hukum.
Kini para pelaku diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang. Dari 40 WNA, 11 diantaranya adalah DPO Interpol Taiwan.
#Penipuan #WNTaiwan #WNTiongkok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.