Masa tenang Pemilu Raya 2019 berlangsung pada 14 - 16 April 2019. Sepanjang masa tenang ini, para peserta pemilu dilarang lagi memaparkan visi dan misi serta harus membersihkan seluruh spanduk dan alat peraga kampanye. Namun, upaya merebut suara semakin gencar dilakukan. Ada yang sesuai aturan, namun ada juga yang melanggar kesepakatan. Salah satunya adalah pemberian uang atau materi yang dilakukan selama masa tenang atau beberapa saat jelang pencoblosan yang kerap dikenal dengan istilah serangan fajar.
Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono mewawancarai penerima serangan fajar yang tinggal tak jauh dari pusat ibukota. Ia menerima serangan fajar dalam bentuk sembako, seperti minyak goreng dan sejumlah benda lainnya. Namun, hal itu akan dipenuhi setelah hari pemilihan.
Meski demikian, Ia mengaku telah memberikan fotocopy KTP dan KK kepada koordinator pembagi serangan fajar sebagai bentuk komitmen untuk memilih partai atau calon tertentu. Namun, apakah serangan fajar ini akan benar-benar dapat membeli suaranya? Simak jawabannya dalam AIMAN episode Berebut “Serangan Fajar” berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.