Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4% dari jumlah suara.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.