Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan kembali menggelar sidang kasus dugaan prostitusi daring atau online yang melibatkan selebritas Vanessa Angel, Senin (15/4) siang nanti.
Sebelumnya, dalam sidang Senin pekan lalu, Vanessa Angel dihadirkan sebagai saksi. Vanessa memberikan keterangan untuk terdakwa dua mucikari, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.
Dalam sidang tertutup itu, terungkap bahwa nominal tarif transaksi dugaan prostitusi online atas jasa Vanessa Angel bukan Rp 80 juta per jam. Nominal yang diterimanya hanya Rp 35 juta.
Selain Vanessa, jaksa juga menghadirkan dua penyidik Polda Jawa Timur sebagai saksi.
#VanessaAngel #Mucikari #ProstitusiOnline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.