Polisi menetapkan 3 tersangka kasus pengeroyokan ini. Mereka berinisial FZ, TR, dan NB yang masih berusia 17 tahun. Tujuh pelaku meminta maaf atas perbuatan mereka. Karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun maka dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana. Simak permintaan maaf mereka selengkapnya di video ini.
#justiceforaudrey #permintaanmaafpelaku #pengeroyokansiswi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.