Hari ini (10/4) merupakan hari terakhir, mengurus formulis A5 yang jadi syarat bagi pemilih yang ingin pindah tempat pemungutan suara. Di Kantor KPU Kota Manado, Sulawesi Utara, sejak kemarin, warga ramai-ramai mengurus syarat pindah TPS.
Warga antre untuk mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih. Warga rela antre, karena batas waktu pengurusan layanan pindah memilih akan ditutup pada 10 April. KPU Manado menyiapkan ruangan khusus untuk melayani warga yang ingin pindah memilih. Informasi syarat dan kategori yang diperbolehkan mengurus pindah memilih, ditempel di depan ruangan. Sejak perpanjangan layanan pindah memilih dibuka pada 1 April, tercatat sebanyak 300 lebih warga yang memenuhi syarat, sedangkan ratusan warga lainnya ditolak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.