Kompas TV nasional berita kompas tv

Belum Setor LHKPN, KPK: Caleg Terpilih Tak Bisa Dilantik

Kompas.tv - 10 April 2019, 08:25 WIB
Penulis : Desy Hartini

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut anggota legislatif terpilih pada pemilu 2019 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa tak dilantik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aturan soal tak dilantiknya caleg yang belum menyerahkan LHKPN sudah ada di KPU. Ia mengatakan ada batas waktu 7 hari sesuai aturan agar caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN segera menyetor laporan kekayaannya.

#LHKPN #CalegTakDilantik #HartaKekayaan




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x