Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Empat orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum untuk didengarkan keterangannya.
Saksi yang dihadirkan adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, seorang saksi fakta bernama Ruben, dan dua orang mahasiswa pendemo. Di persidangan,Ratna membantah kesaksian Ruben yang mengaku pernah dikirimi foto lebam di wajah Ratna.
#RatnaSarumpaet #SidangRatnaSarumpaet #KasusHoaksRatna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.