Pihak Polda Sulawesi Tenggara akan melakukan penyelidikan kepada 15 personel brimob yang melakukan perusakan sebuah rumah. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi disiplin.
Di samping itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku penganiayaan kepada salah satu anggota Brimob Sultra.
Sebelumnya, puluhan anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara merusak rumah warga di Jalan Brigjen Katamso, Kendari. Perusakan diduga dilakukan sebagai buntut pencarian terhadap pelaku penganiayaan salah satu anggota Brimob.
#PoldaSultra #Brimob #PerusakanRumah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.