KPU menegaskan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yakni tetap tidak memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang ke dalam daftar calon tetap untuk caleg DPD di Pileg nanti.
Pernyataan ini menanggapi surat dari istana lewat Mensesneg, Praktikno yang meneruskan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta masuk ke dalam DCT Pileg 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan KPU tetap mematuhi putusan MK yang menyatakan pengurus parpol tidak boleh menjadi caleg DPD.
#OesmanSaptaOdang #DCTPileg2019 #DPD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.