Sidang kasus hoaks atau informasi bohong 7 kontainer surat suara tercoblos mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang menghadirkan terdakwa Bagus Bawana Putra yang didakwa menyebarkan hoaks melalui media sosial dan melalui aplikasi pesan singkat Whats App.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut terdakwa sengaja menyebar informasi bohong untuk membuat keonaran. Usai persidangan Bagus Bawana Putra enggan memberi tanggapan. Sebelumnya Bagus Bawana Putra ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019.
#BagusBawanaPutra #Hoaks7KontainerSuratSuara #SidangHoaks
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.