Masih dari sektor transportasi, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait tarif pesawat untuk meredam kekisruhan mahalnya harga tiket penerbangan.
Dengan kebijakan baru, tarif batas bawah dinaikkan dari 30 menjadi 35 persen dari batas atas.
#TransportasiUdara #TarifBatasBawah #Pesawat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.