Hari Minggu (31/3) menjadi hari terakhir untuk penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data sementara KPK, anggota DPR yang sudah membuat LHKPN belum mencapai 50 persen di hari terakhir pelaporan LHKPN. KPK menilai DPR menjadi lembaga paling rendah kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan di antara penyelenggara negara lainnya.
KPK telah mengimbau wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya segera melapor hingga hari Minggu (31/3) malam, sebelum diberi sanksi administrasi dari instansi terkait.
#LHKPN #DPRLHKPN #LaporLHKPN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.