Mahkamah Konsitusi memutus permohonan uji materi undang-undang Pemilu.
Hasilnya, surat keterangan perekaman KTP elektronik dapat dijadikan syarat untuk menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang. Sementara itu terkait batas waktu pendaftaran pindah memilih diubah menjadi tujuh hari sebelum hari pencoblosan.
#Pemilu #Pilpres #eKTP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.