Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar secara tertutup. Majelis hakim meminta pengunjung ke luar sidang karena menghadirkan saksi anak di bawah umur yang menjadi korban penganiayaan Bahar Smith.
Ada 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bahar Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Satu di antaranya adalah remaja yang masih berusia 17 tahun yang menjadi salah satu korban penganiayaan Bahar Smith.
Jaksa juga menghadirkan kedua orangtua korban yang berada di lokasi kejadian saat penganiayaan berlangsung. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Bahar Smith dengan 7 pasal berlapis. Selain pasal penganiayan, pengeroyokan dan merampas kemerdekaan orang lain, Bahar Smith juga dijerat pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
#BaharbinSmith #Penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.