Polda Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi. Kasus peredaran satwa ini melibatkan jaringan internasional. Sembilan orang ditangkap, termasuk satu orang residivis dalam kasus yang sama.
Polisi menegaskan, tersangka sudah menjual hampir 40 ekor komodo, sementara komodo yang diamankan berjumlah 4 ekor. Komodo dipasarkan pelaku dengan harga mencapai Rp 500 juta per ekor.
Polisi juga mengamankan satwa lain di antaranya, lutung, trenggiling, kucing hutan, dan lainnya.
#PerdaganganSatwa #SatwaDilindungi #PeredaranSatwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.