Terdakwa kasus penguasaan dan perusakan lahan milik PT Nila di Kalideres, Hercules Rosario Marshal divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara. Jaksa dan pihak kuasa hukum Hercules masih mengkaji apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kuasa hukum Hercules juga akan menggugat mantan kuasa hukum Hercules, Sofian Sitepu yang memberikan saran hukum untuk memasang plang di lahan milik PT Nila.
#Hercules #PenguasaanLahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.