Kompas TV nasional berita kompas tv

Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Dikembalikan ke Penjara

Kompas.tv - 27 Maret 2019, 08:54 WIB
Penulis : Desy Hartini | Editor : Haris Mahardiansyah

Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi pedangdut Ridho Rhoma menjadi satu tahun dan enam bulan penjara. Sebelumnya, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam kasus kepemilikan 0,7 gram sabu.

Mahkamah Agung memutuskan vonis tersebut berdasarkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Salah satu pertimbangan Mahkamah Agung adalah kasus narkoba sangat membahayakan manusia dan merusak generasi bangsa. Atas putusan ini, Ridho Rhoma akan dikembalikan ke penjara.

#RidhoRhoma #VonisRidhoRhoma #Dangdut




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x