Seorang warga negara Rusia diamankan petugas keamanan Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, karena membawa seekor orang utan.
Berdasarkan rilis yang disampaikan polisi, pelaku mencoba menyelundupkan seekor orang utan dengan memasukannya ke dalam keranjang. Orang utan terlebih dahulu dibius oleh pelaku.
Selain coba menyelundupkan orang utan, pelaku juga mencoba menyelundupkan tokek dan sejumlah satwa lainnya. Akibat aksinya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.
#PenyelundupanOrangUtan #Denpasar #OrangUtanDiselundupkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.