Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, Selasa (26/3). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Sejarwoto, warga Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah didakwa telah menyebarkan berita bohong tercoblosnya surat suara sebanyak 7 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Terdakwa diduga berperan sebagai forwarder atau orang yang meneruskan dan menyebarkan berita bohong di media sosial yang dibuat oleh pelaku lainnya.
#KasusHoaks #HoaksSuratSuara #SuratSuara7Kontainer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.