Satuan reserse kriminal Polres Lhokseumawe menangkap dua orang tersangka pelaku pelecehan terhadap anak yang terjadi di kawasan Sawang, Aceh Utara, Aceh.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman syariat islam sebanyak 90 kali hukum cambuk.
Penangkapan ini terungkap saat warga memergoki kedua pelaku sedang melecehkan korban yang merupakan anak di bawah umur.
#PelecehanSeksual #Aceh #Lhokseumawe
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.