Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tim penasihat hukum Ahmad Dhani menolak salah satu ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum menghadirkan 2 dari 3 ahli yang dijadwalkan hadir. Dua ahli tersebut adalah ahli hukum pidana Yusuf Jacobus dari Universitas Pelita Harapan, Surabaya. Dan Ahli Informasi Transaksi Elektronik, Dendi Ekapuspawadi dari Dinas Informatika Jawa Timur.
Namun dalam siding, tim penasihat hukum Ahmad Dhani menolak dan merasa keberatan dengan kehadiran Ahli ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Pihak Ahmad Dhani menilai bahwa ahli tersebut tidak memenuhi syarat secara akademis karena memiliki latar belakang ilmu kimia.
#SidangAhmadDhani #PencemaranNamaBaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.