Ada 5 surat suara yang harus dicoblos di bilik suara pada pemungutan suara Rabu, 17 April 2019. Kamu udah tahu apa aja? Apa warnanya? Abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kamu coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
Merah adalah surat suara untuk Pemilu Anggota DPD RI, terdiri dari 9 kategori ukuran, tergantung jumlah Calon DPD di tiap provinsi.
Surat suara kuning untuk Pemilu Anggota DPR RI, dengan ukuran 51x82 cm. Surat suara berwarna biru untuk pemilu Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51x82 cm.
Dan yang terakhir berwarna hijau untuk pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Cara nyoblosnya? Surat suara pileg kamu coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon legislatif pilihan kamu.
Nah, sekarang udah tahu kan? Nanti jangan sampai bingung ya di bilik suara ;)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.