Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang beragendakan pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi ratna.
Minggu lalu kuasa hukum Ratna Sarumpaet membacakan eksepsi atau nota keberatan dengan menitikberatkan kepada dua poin terkait dua pasal yang didakwakan kepada Ratna. Kedua pasal yaitu tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran serta undang-undang ITE.
Dalam hal ini, kuasa hukum Ratna Sarumpaet menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sidang yang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
#SidangRatnaSarumpaet #TuntutanRatnaSarumpaet #EksepsiRatnaSarumpaet
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.