Majelis hakim di Washington menolak permintaan mantan pengikut #ISIS asal Amerika Serikat, #HudaMuthana untuk bisa dikembalikan ke Amerika Serikat.Hal ini membuat Huda Muthana tidak akan bisa meninggalkan kamp pengungsi di #Suriah.
Majelis hakim menilai Huda Muthana bukan warga negara Amerika Serikat karena ayahnya hanyalah diplomat yaman saat kelahiran Huda di New Jersey.
Pengacara Huda juga mengatakan, Huda Muthana lahir saat sang ayah sudah bukan lagi sebagai diplomat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.