Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara melaporkan pengguna akun Facebook Muhamad Adrian dan Kusmanan ke Polda Sumatera Utara.
Sebagai pelapor, Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Ira Wirtati. Ira melaporkan dugaan tindak pidana pemcemaran nama baik dengan menggunakan undang-undang ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.